Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Peraturan Kementerian
1. Bentuk
Kekerasan Seksual Menurut Peraturan Kementerian
Setiap perbuatan yang merendahkan
atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual atau fungsi reproduksi
seseorang dengan kekerasan atau bertentangan dengan kehendak seseorang, hasrat dalam
kondisi itu, seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan yang
memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang
berdasarkan jenis kelamin yang dapat mengakibatkan kesengsaraan fisik,
psikis, kerugian secara ekonomi, sosial dan budaya. Kekerasan seksual merupakan
kejahatan serius yang angka kejahatannya setiap tahun semakin meningkat.
Kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Adapun
bentuk kekerasan seksual dalam peraturan kemendikbud PPKSP yaitu,
A. Perbuatan
memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
B. Penyampaian
ucapan yang memuat rayuan, lelucon atau siulan yang bernuansa seksual pada
korban.
C. Pengiriman
pesan, lelucon, gambar, foto, audio atau video bernuansa seksual kepada korban.
D. Perbuatan
mengambil, merekam atau mengedarkan foto atau rekaman audio atau visual korban
yang bernuansa seksual.
E. Perbuatan
mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
F. Perbuatan
mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan
secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
G. Perbuatan
membujuk, menjanjikan atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi
atau kegiatan seksual.
H. Pemberian
hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
Pada poin B biasa kenal
dengan istilah cat calling. Cat calling adalah salah satu bentuk kekerasan
verbal terhadap korban. Hal ini sering terjadi dan dianggap biasa saja oleh
para pelaku yang melakukannya, namun bagi seseorang yang menerima perlakuan
tersebut akan menibulkan rasa tidak nyaman, risih, takut, cemas, bahkan membuat
korban dapat kehilangan rasa percaya diri. Adapun Undang-Undang yang mengatur
mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penanganan,
Pelindungan, dan, Pemulihan Hak korban terdapat pada Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022. Kasus kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan dimana
saja. Sungguh miris mendengar berita akhir-akhir ini, bahwa ada ayah kandung
yang melecehkan anaknya sendiri, yang seharusnya sebagai pelindung bagi
anaknya. Kasus lainnya adalah kekerasan seksual yang dilakukan pada lingkungan
kampus dan di rumah sakit. Perempuan bukanlah objek yang dijadikan untuk
seksual, objek pandangan, maupun objek kekerasan. Namun, perempuan adalah
subjek yang berhak untuk dihargai dan di lindungi. Perempuan juga berhak
merasakan rasa aman pada ssat keluar rumah. Banyak korban yang mengelami
kekerasan seksual disalahkan karena
pakaian yang ia kenakan. Namun pada dasarnya walaupun sudah mengenakan pakaian tertutup
dan tidak membentuk lekuk tubuh tetap saja terjadi peristiwa kekerasan seksual.
Hal ini terjadi karena tidak adanya iman dan akal sehat. Sebagai makhluk
ciptaan Tuhan yang paling sempurna, sudah seharusnya tahu untuk membedakan mana
hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Dapat mengontrol hawa
nafsu yang telah diberikan dengan akal yang sudah diberikan oleh Tuhan.
Komentar
Posting Komentar