Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Peraturan Kementerian

 

1.     Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Peraturan Kementerian

Setiap perbuatan yang merendahkan atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual atau fungsi reproduksi seseorang dengan kekerasan atau bertentangan dengan kehendak seseorang, hasrat dalam kondisi itu, seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin yang dapat mengakibatkan kesengsaraan fisik, psikis, kerugian secara ekonomi, sosial dan budaya. Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang angka kejahatannya setiap tahun semakin meningkat. Kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Adapun bentuk kekerasan seksual dalam peraturan kemendikbud PPKSP yaitu,

A.    Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

B.    Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

C.    Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio atau video bernuansa seksual kepada korban.

D.    Perbuatan mengambil, merekam atau mengedarkan foto atau rekaman audio atau visual korban yang bernuansa seksual.

E.    Perbuatan mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.

F.     Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

G.    Perbuatan membujuk, menjanjikan atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

H.    Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

 

Pada poin B biasa kenal dengan istilah cat calling. Cat calling adalah salah satu bentuk kekerasan verbal terhadap korban. Hal ini sering terjadi dan dianggap biasa saja oleh para pelaku yang melakukannya, namun bagi seseorang yang menerima perlakuan tersebut akan menibulkan rasa tidak nyaman, risih, takut, cemas, bahkan membuat korban dapat kehilangan rasa percaya diri. Adapun Undang-Undang yang mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penanganan, Pelindungan, dan, Pemulihan Hak korban terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Kasus kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sungguh miris mendengar berita akhir-akhir ini, bahwa ada ayah kandung yang melecehkan anaknya sendiri, yang seharusnya sebagai pelindung bagi anaknya. Kasus lainnya adalah kekerasan seksual yang dilakukan pada lingkungan kampus dan di rumah sakit. Perempuan bukanlah objek yang dijadikan untuk seksual, objek pandangan, maupun objek kekerasan. Namun, perempuan adalah subjek yang berhak untuk dihargai dan di lindungi. Perempuan juga berhak merasakan rasa aman pada ssat keluar rumah. Banyak korban yang mengelami kekerasan seksual  disalahkan karena pakaian yang ia kenakan. Namun pada dasarnya walaupun sudah mengenakan pakaian tertutup dan tidak membentuk lekuk tubuh tetap saja terjadi peristiwa kekerasan seksual. Hal ini terjadi karena tidak adanya iman dan akal sehat. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, sudah seharusnya tahu untuk membedakan mana hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Dapat mengontrol hawa nafsu yang telah diberikan dengan akal yang sudah diberikan oleh Tuhan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Pancasila

Hak Asasi Manusia

Pancasila Sebagai Solusi problem Bangsa (Korupsi, Narkoba, Kerusakan lingkungan dan Dekandesi moral)