Pendidikan Pancasila

                   PENDIDIKAN PANCASILA




DISUSUN OLEH

NUR ANISA WARMAN (2407012558)



KATA PENGANTAR

    Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, atas anugerah dan pertolongannya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Bapak Kingkel Panah Grossman, S.H, M.H. selaku dosen pengampu Mata Kuliah Pancasila. Blog ini dibuat untuk memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pancasila. Dalam proses penyusunan blog ini, penulis berharap dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan diharapkan adanya saran serta kritik sebagai bahan perbaikan di masa yang akan datang.


LATAR BELAKANG

    Salah satu mata pelajaran wajib yang dipelajari dari jenjang pendidikan sekolah dasar hingga perguruan tinggi adalah Pendidikan Pancasila. Tujuan dari mata Pelajaran ini adalah agar mahasiswa dapat mengembangkan nilai, moral, serta perilaku yang dapat menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sehingga mahasiswa dapat menemukan jati dirinya dan dapat menjadi warga negara yang baik.

 

Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia

    Pancasila terdiri dari lima sila yang satu sama lain memiliki hubungan yang mengikat sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Susunan hierarkis dan piramidal dari sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa menjadi basis untuk sila kedua hingga sila kelima dalam Pancasila. Ketuhanan yang berkemanusiaan, membangun, memelihara, serta mengembangkan persatuan Indonesia, berkerakyatan dan berkeadilan sosial. Pada bagian ini, akan dibahas beberapa topik mengenai Pancasila.

 

1     1. Pancasila dan Agama

     Pancasila memberikan ruang yang luas bagi agama. Nilai ketuhanan yang ada pada Pancasila adalah inti ajaran agama. Agama sebagai keyakinan yang berpedoman pada kitab suci, mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antara manusia dan manusia lainnya, serta hubungan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Pancasila adalah dasar negara yang mengatur prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Pada sila ini warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memeluk agama apapun tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno sebagai presiden menegaskan negara Indonesia haruslah menjadi negara yang ber-Tuhan. Sehingga dapat menciptakan kehidupan manusia yang bermartabat dan berkeadaban. Esensi dari Pancasila yang mengedepankan Tuhan Yang Maha Esa menegaskan bahwa meskipun dengan adanya perbedaan agama, dapat menjadi pemersatu dan mengajarkan kita untuk bertoleransi serta saling menghormati satu sama lain. Dalam setiap agama dapat dipastikan bahwa di dalamnya mengajarkan hal-hal yang baik, salah satunya adalah untuk toleransi. Sangat disayangkan akhir-akhir ini banyak kasus yang terjadi pada negara kita yang tidak mencerminkan manusia yang berketuhanan, Contohnya banyaknya terjadi kasus pemerkosaan dan yang paling tragis adalah seorang aparatur negara yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan negara dan melayani masyarakat, serta memastikan warga negara mendapatkan kehidupan aman, damai, dan tentram yang melakukan tindakan pemerkosaan tersebut. Perilaku tersebut mencerminkan pengingkaran terhadap perintah Tuhan untk memuliakan seorang wanita. Dengan banyaknya kasus yang terjadi, terutama kasus yang dilakukan oleh aparatur negara, sehingga membuat kepercayaan masyarakat Indonesia menurun kepada aparatur negara.

2. Pancasila Sebagai Sistem Etika

   Pancasila sebagai sistem etika bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai .Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila sebagai sistem etika sangat penting karena akan menumbuhkan moralitas pada setiap individu, sehingga salah satu dampaknya bagi mahasiswa adalah pada saat pengambilan keputusan harus berdasarkan kepada moralitas yang dapat memberikan dampak baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Dengan adanya sikap yang bertanggungjawab. Berdasarkan ketetapan TAP MPR No. VI/MPR/Tahun 2001, etika kehidupan berbangsa dan bernegara  meliputi

a.     Etika Sosial dan Budaya

Etika Sosial dan budaya dapat dilihat dari rasa kemanusaain yang saling menghargai, saling tolong menolong, saling peduli serta memiliki sifat malu untuk melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

b.     Etika Politik dan Pemerintahan

Etika Politik dan pemerintahan bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, mengutamakan kepentingan rakyat, tidak berbinis dengan masyarakat, tidak mendzolimi rakyat, mempunyai rasa tanggung jawab terhadap rakyat, membuat Keputusan yang menguntungkan rakyat, dapat menerima aspirasi dari masyarakat dan bersedia untuk mundur apabila telah melakukan kesalahan dan tidak mampu menjaga kepercayaan rakyat.

Tetapi sangat disayangkan pada saat ini banyak para anggota perwakian rakyat yang tidak berpihak kepada rakyat, membuat keputusan yang merugikan rakyat kecil.

c.     Etika Ekonomi dan Bisnis

Etika Ekonomi dan Bisnis bertujuan untuk melahirkan kondisi ekonomi yang bersaing secara sehat, tidak mengarah kepada tindakan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan yang besar, membuat kebijakan ekonomi yang menguntungkan rakyat, terutama rakyat kecil, serta dapat mengembangkan daya tahan ekonomi dan kemampuan saing.

d.     Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Etika Penegakan Hukum yang berkeadilan bertujuan untuk menegakkan hukum secara adil  dimata tanpa memndang status sosialnya. Pada kenyataannya, banyak kasus kejahatan yang hukumannya tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan. Salah satu kasusnya adalah adanya korupsi timah sebesar 300 triliun yang hanya mendapatkan hukuman 6,5 tahun penjara.

e.     Etika Keilmuan

Etika Keilmuan bertujuan untuk menanamkan jiwa pekerja keras, menepati janji, dan disiplin, sehingga memiliki kemampuan dalam menghadapi tantangan apapun, dan tidak pantang menyerah.

f.      Etika Lingkungan

Etika lingkungan menegaskan untuk menjaga kelestarian alam Indonesia yang sangat indah sehingga dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya.

3. Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

    Pancasila dalam Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dibutuhkan agar memberikan kebahagiaan lahir dan batin bagi masyarakat Indonesia. Pada zaman dengan teknologi yang canggih saat ini, dapat mempengaruhi perilaku dan cara berpikir masyarakat. Perkembangan IPTEK dapat memberikan dampak positif dan negatif apabila dimanfaatkan dengan cara yang salah. Segala sesuatu dapat diselesaikan dengan cara yang praktis, sehingga dapat membuat masyarakat menjadi malas dan kemampuan untuk berpikir kritis menurun. Dengan adanya Pancasila, perkembangan IPTEK disertai dengan nilai moral dan spiritual. Manusia adalah makhluk istimewa yang dianugerahi akal sehat dan kemampuan untuk melakukan kreativitas dalam pengembangan IPTEK. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan yang berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, akan membuat kehidupan yang lebih baik dalam mengelola kekayaan alam yang ada di Indonesia, sehingga dapat bersaing dengan negara-negara lainnya dan melahirkan kehidupan yang makmur dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia.

 4. Pancasila Sebagai Solusi problem Bangsa (Korupsi, Narkoba, Kerusakan lingkungan dan Dekandesi moral)

    Semakin banyaknya masalah yang dihadapi bangsa, seperti korupsi, narkoba, kerusakan lingkungan dan dekandasi moral dapat diatasi apabila tetap menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup sebagai warga negara. Korupsi yang semakin merebak terjadi, salah satu penyebabnya adalah penegakan hukum yang ada terlalu lemah, sehingga dengan mudahnya orang-orang melakukan tindakan korupsi. Hal ini sangat lumrah terjadi. Contoh kecilnya saja seperti menyontek, mengandalkan orang dalam, titip absensi, dan lain sebagainya. Pada tahun ini sudah banyak berita tentang korupsi, seperti gas LPG 3 kg yang di oplos, dan Pertamax yang di oplos. Menggunakan narkoba dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Apabila kita memiliki masalah hidup yang sangat berat, janganlah melampiaskannya dengan memakai narkoba agar dapat menenangkan diri dari masalah tersebut. Tingkatkanlah iman dan taqwa sesuai dengan sila pertama Pancasila, agar tidak salah dalam mengambil keputusan, serta menyadari bahwa menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang sangat dilarang keras dalam agama. Kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia sudah sangat merajalela. Hutan yang di ubah menjadi Perkebunan kelapa sawit yang dapat memperburuk pemanasan global. Kebun sawit tidak dapat menyerap air, sehingga apabila hujan, maka akan terjadi banjir. Pada saat musim kemarau tidak terdapat cadangan air yang dapat berakibat kekeringan. Selain itu dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Salah satu penyebab dekandesi moral yang terjadi pada saat ini karena globalisasi. Beberapa permasalahan di atas merupakan salah satu contoh dekadensi moral. Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan mengaktualisasikan butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya dengan menerapkan sila pertama Pancasila, apabila ingin melakukan hal-hal yang menyimpang, seseorang akan menyadari sesungguhnya Tuhan yang maha esa melihat apa yang kita perbuat. Dengan adanya kesadaran dan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara, maka hal-hal yang menyimpang tersebut tidak akan terjadi. 

5. Hak Asasi Manusia

    Berbicara mengenai Hak Asasi Manusia artinya membicarakan tentang dimensi kehidupan manusia. Beberapa abad yang telah lalu tepatnya pada masa jahiliyah, banyak perilaku yang mencerminkan jauh dari kata adanya Hak Asasi Manusia. Para wanita diperbudak, diperjual belikan, dihina, dituduh membawa sial, bahkan jika ada bayi Perempuan yang lahir akan di kubur hidup-hidup. Setelah diutusnya nabi Muhammad Saw. Yang berjuang untuk mengangkat derajat perempuan, sehingga kedudukan antara laki-laki dan perempuan itu sama. Pada dasarnya di hadapan tuhan, derajat perempuan dan laki-laki itu sama.     

    Di Indonesia sendiri R.A Kartini juga berjuang untuk mengangkat derajat wanita. Beliau berjuang agar perempuan indonesia juga memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah dan menuntut ilmu. Karena pada zaman tersebut perempuan dianggap ujung-ujungnya hanya akan berada di dapur sehingga tidak diperlukan untuk menuntut ilmu. Kenyataannya apabila wanita sudah menjadi seorang ibu, maka ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup apabila telah dilahirkan. Hak tersebut berasal dari tuhan yang bersifat alamiah. HAM bersifat universal dan akan menjadi Hak dasar apabila berada dalam suatu negara, sehingga pemerintah juga memiliki andil dalam menegakkan HAM ini. Peraturan perundang-undangan dibuat untuk mengatur masalah HAM, misalnya dalam Pasal 28A UUD 1945 berbunyi, ’’Setiap orang mempunyai jaminan hak atas kehidupannya, baim untuk hak hidup dan mempertahankan kehidupan’’. Salah satu Upaya yang dilakukan adalah membentuk komnas HAM untuk meningkatkan penegakan serta perlindungan Hak Asasi Manusia. 

    Di Indonesia terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum menemukan titik terangnya. Pada tahun 2015 silam, terjadi pembunuhan terhadap mahasiswa jurusan biologi Universitas Indonesia Bernama Akseyna Ahad Dori. Aktivis HAM yaitu Munir Said Thalib pada tanggal 7 September 2004 dibunuh dengan cara diracun menggunakan arsenik saat berada di dalam pesawat pada penerbangan menuju Amsterdam untuk melanjutkan Pendidikan pascasarjananya. Kasus Penculikan dan pembunuhan yang menimpa aktivis buruh Bernama Marsinah juga belum terselesaikan. Hilangnya aktivis sekaligus penyair Wiji Thukul tahun 1998 juga termasuk ke dalam kasus pelanggaran HAM yang tidak dapat diselesaikan hingga saat ini. Selain itu, konflik antara Palestina dan Israel yang hingga saat ini masih berlanjut juga merupakan pelanggaran HAM berat. Banyak nyawa yang hilang akibat dari tragedi ini.

6Pancasila dalam sistem Filsafat

    Cabang ilmu yang senantiasa ada dalam kehidupan manusia adalah filsafat. Setiap manusia memiliki pandangan hidup tersendiri yang dianggap benar, baik, dan dapat membawa kebahagiaan di dalam hidupnya. Pandangan inilah yang disebut dengan filsafat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Pancasila oleh anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar filsafat bangsa Indonesia. Pancasila memiliki nilai-nilai religius, adat istiadat, dan kebudayaan yang telah ada sebelum terbentuknya negara Indonesia. Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan kemudian dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berhubungan antar sila-silanya. Adapun penjabaran lebih lanjut mengenai arti dari setiap sila adalah sebagai berikut.

A.    Ketuhanan Yang Maha Esa

Bangsa Indonesia adalah negara yang ber-Tuhan. Segala sesuatu dilaksanakan harus dijiwai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada dasarnya apabila menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan sehari-hari, maka setiap orang akan selalu menjalankan perintah dan menjauhi larangan yang telah di tetapkan oleh Tuhan. Sehingga terciptalah kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. Sila pertama dijadikan sebagai pondasi bagi sila-sila lainnya yang terdapat dalam Pancasila dan saling berkaitan satu sama lain. Dengan adanya prinsip takut akan tuhan, maka akan sangat membantu untuk melaksanakan nilai-nilai yang ada pada sila lainnya.

 

B.    Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Negara harus selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang didapatkan apabila menjadi warga negara. Rasa kemanusiaan ini harus didasari dari adanya kesadaran pada diri sendiri, sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang bermoral kepada diri sendiri maupun orang lain. Dengan adanya rasa kemanusian yang bermoral, maka dapat melahirkan kehidupan yang adil dan tidak memperlakukan orang lain dengan semena-mena.

 

C.    Persatuan Indonesia

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat besar, terdiri dari 17.380 pulau dengan berbagai keanekaragaman suku, budaya, agama, ras, bahasa daerah dan lain sebagainya. Dengan adanya perbedaan tersebut dijadikan satu kesatuan dalam Bhinneka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetep satu juga. Perbedaan yang ada tidak dijadikan untuk menciptakan konflik dan permusuhan, melainkan dijadikan sebagai kekuatan bangsa agar terwujudnya kehidupan yang harmonis.

 

D.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan

Rakyat sangat berperan penting bagi negara. Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya rakyat. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinngi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sesuai dengan pengertian demokrasi yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Di dalam sila ini mengandung asas gotong royong untuk dapat mencapai tujuan bersama. Setiap warga negara harus mengedepankan musyawarah mufakat. Musyawarah dilakukan dengan mengutamakan kepentingan kelompok daripada kepentingan pribadi. Dilakukan dengan akal sehat, hati nurani yang luhur, dan tanggung jawab. Hasil musyawarah harus diterima dengan lapang dada dan tidak memeksakan kehendak kepada orang lain.

 

E.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Di dalam sila kelima ini mengandung tujuan negara untuk dapat hidup bersama dengan keadilan. Keadilan harus ditegakkan, tidak peduli dengan status sosialnya dan jabatannya agar terwujudnya kehidupan yang sejahtera. Namun pada kenyataannya hal itu hanya teorinya saja dan dalam praktiknya sering tidak terwujud. Adanya perbedaan keadilan antara orang kaya dan orang miskin sehingga sering terdengar kata-kata “jika memiliki uang dan kekuasaan maka hukum dapat dibeli”. Hal ini dapat dilihat dari kasus ibu yang mencuri 7 batang kayu dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sedangkan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar 300 triliun hanya divonis 6,5 tahun penjara. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan keadilan adalah dengan memperkuat hukum itu sendiri. Melakukan peninjauan terhadap undang-undang yang telah dibuat agar dapat dipastikan peraturan tersebut adil dan tidak diskrimatif. Penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi harus dibekali oleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai, mempunyai profesionalitas dan integritas yang tinggi dan harus dijauhkan dengan hal-hal yang berbau dengan politik, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara professional sebagai penegak hukum.

7. Bentuk Kekekrasan Seksual Menurut Peraturan Kementerian 

    Setiap perbuatan yang merendahkan atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual atau fungsi reproduksi seseorang dengan kekerasan atau bertentangan dengan kehendak seseorang, hasrat dalam kondisi itu, seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan yang memnfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin yang dapat mengakibatkan kesengsaraan fisik.\, psikis, kerugian secara ekonomi, sosial dan budaya. Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang angka kejahatannya setiap tahun semakin meningkat. Kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Adapun bentuk kekerasan seksual dalam peraturan kemendikbud PPKSP yaitu

A.    Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

B.    Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

C.    Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio atau video bernuansa seksual kepada korban.

D.    Perbuatan mengambil, merekam atau mengedarkan foto atau rekaman audio atau visual korban yang bernuansa seksual.

E.    Perbuatan mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.

F.     Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

G.    Perbuatan membujuk, menjanjikan atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

H.    Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

        Pada poin B biasa kenal dengan istilah cat calling. Cat calling adalah salah satu bentuk kekerasan verbal terhadap korban. Hal ini sering terjadi dan dianggap biasa saja oleh para pelaku yang melakukannya, namun bagi seseorang yang menerima perlakuan tersebut akan menibulkan rasa tidak nyaman, risih, takut, cemas, bahkan membuat korban dapat kehilangan rasa percaya diri. Adapun Undang-Undang yang mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penanganan, Pelindungan, dan, Pemulihan Hak korban terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. 

    Kasus kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sungguh miris mendengar berita akhir-akhir ini, bahwa ada ayah kandung yang melecehkan anaknya sendiri, yang seharusnya sebagai pelindung bagi anaknya. Kasus lainnya adalah kekerasan seksual yang dilakukan pada lingkungan kampus dan di rumah sakit. Perempuan bukanlah objek yang dijadikan untuk seksual, objek pandangan, maupun objek kekerasan. Namun, perempuan adalah subjek yang berhak untuk dihargai dan di lindungi. Perempuan juga berhak merasakan rasa aman pada saat keluar rumah. Banyak korban yang mengelami kekerasan seksual  disalahkan karena pakaian yang ia kenakan. Namun pada dasarnya walaupun sudah mengenakan pakaian tertutup dan tidak membentuk lekuk tubuh tetap saja terjadi peristiwa kekerasan seksual. Hal ini terjadi karena tidak adanya iman dan akal sehat. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, sudah seharusnya tahu untuk membedakan mana hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Dapat mengontrol hawa nafsu yang telah diberikan dengan akal yang sudah diberikan oleh Tuhan.


Sumber

Setyadi, Y, B., Wibowo, H, P., Agus, P., dkk. (2025). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan                     Tinggi. Jawa Tengah: Muhammadiyah University Press.

Nasrullah, A., Apriyanto., Rahma, M, F., dkk. (2024). Buku Ajar Pendidikan Pancasila Dan                         Kewarganegaraan. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Tuhuteru, L. (2022). Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Pasaman: Cv. Azka Pustaka.

Asshiddiqie, J., Hafid A. (2005). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta:                         Kencana Prenada Media Group.

Uyun, D, A., Riana, S,. Siti, J, S. (2022). Kampus Dan Kekerasan Seksual. Malang: Media Nusa                   Creative

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Asasi Manusia

Pancasila Sebagai Solusi problem Bangsa (Korupsi, Narkoba, Kerusakan lingkungan dan Dekandesi moral)